Seorang penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) bernama Arief Aditya Putra (31) dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ...
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3cyffMX
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3cyffMX
Comments
Post a Comment