Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan ke penyidik Polda Acaeh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. "Surat ...source https://www.antaranews.com/berita/2145450/kejati-aceh-kembalikan-spdp-perkara-korupsi-beasiswa-rp223-miliar
Comments
Post a Comment