Kejati Aceh kembalikan SPDP perkara korupsi beasiswa Rp22,3 miliar

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan ke penyidik Polda Acaeh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. "Surat ...

source https://www.antaranews.com/berita/2145450/kejati-aceh-kembalikan-spdp-perkara-korupsi-beasiswa-rp223-miliar

Comments