Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan ...source https://www.antaranews.com/berita/2103882/kpu-putusan-mk-bersifat-final-dan-mengikat-soal-pilkada-sabu-raijua
Comments
Post a Comment