Liputan6.com, Jakarta - Mulai Maret 2021, pemerintah memberlakuan relaksasi Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga Mei 2021, sejumlah mobil dengan segmen tertentu akan dikenai pajak 0 persen.
Pemerintah menggunakan kriteria kubikasi mesin untuk mengategorikan mobil baru apa saja yang mendapatkan pajak 0 persen. Yakni untuk mobil baru dengan mesin 1.500 cc ke bawah, hanya menggunakan sistem penggerak 4x2 atau satu gardan.
Syarat tersebut cukup luas, sehingga mencakup beberapa tipe mobil. Mulai dari Multi Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV). Hanya saja, untuk SUV lebih dikhususkan tipe Low SUV.
Ada banyak jenis mobil yang termasuk dalam kategori tersebut. Jika dirinci, berikut daftar mobil baru di bawah 1.500cc dengan penggerak roda 4x2 yang dipasarkan di Indonesia:
Multi Purpose Vehicle (MPV)
1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Honda Mobilio
4. Mitsubishi Xpander
5. Wuling Confero
6. Nissan Livina
7. Suzuki Ertiga
Low Sport Utility Vehicle (LSUV)
1. Toyota Rush
2. Daihatsu Terios
3. Mitusbishi Xpander Corss
4. Honda BR-V
5. Suzuki XL-7
6. DFSK Glory 560
Sedan
1. Honda City
2. Honda Civic
3. Toyota Vios.
Sumber: Otosia.com
Infografis Mobil Kepresidenan Indonesia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
from Liputan6 RSS https://ift.tt/3dfkpyr
Comments
Post a Comment