Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.
from Liputan6 RSS https://ift.tt/3f7n1NI
Comments
Post a Comment