Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengingatkan pemerintah daerah bahwa pemetaan wilayah harus sesuai regulasi dan standar nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 ...from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3jhp2Im
Comments
Post a Comment