Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memberlakukan pemblokiran berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ponsel ilegal, termasuk di dalamnya tablet dan komputer genggam. Aturan itu pada praktiknya mulai berlaku efektif 15 September 2020.
from Liputan6 RSS https://ift.tt/35I55Xe
Comments
Post a Comment