Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan kembali melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan lokasi berbeda di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, kegiatan ini melibatkan 87 petugas gabungan yang disebar di delapan lokasi berbeda. Delapan lokasi tersebut yakni, Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka, Pasar Matraman Kebon Kosong, pertokoan Gramedia, PKBL RT 21/03 Kelurahan Kebon Manggis dan di Jalan Wahab, Utan Kayu Utara.
"Hasilnya ada 14 pelanggar langsung kami data dan dikenakan sanksi kerja sosial. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi ini agar menimbulkan efek jera," ujar Andriansyah seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Ditambahkan Andriansyah, kegiatan ini sesuai Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Adapun petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan, kecamatan, pengelola pasar serta dibantu TNI/Polri.
Sebelumnya, petugas gabungan juga menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2020). Hasilnya, 10 warga yang kedapatan tak menggunakan masker langsung dijatuhi sanksi kerja sosial.
Pengawasan antara lain dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Kramat Jati, dan Pasar Jambul Cililitan.
Bersihkan Fasilitas Umum
Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Ali Amril mengatakan, kegiatan sesuai Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penindakan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Hasilnya dari tiga pasar tradisional tersebut terdapat 10 pelanggar yang langsung kami data dan dijatuhi sanksi membersihkan fasilitas umum," ujar Ali.
Dia menambahkan, petugas gabungan yang dikerahkan sebanyak 70 personel terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, Biro Kepegawaian, kelurahan, kecamatan dan Perumda Pasar Jaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
from Liputan6 RSS https://ift.tt/3fO5f1B
Comments
Post a Comment