Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh kegiatan penyidikan selama ini untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. "Tidak ...from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2UB72P5
Comments
Post a Comment