Liputan6.com, Jakarta - Video yang tengah memperlihatkan jasad ABK WNI di perairan Korea Selatan sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, mereka disebu-sebut sebagai korban pelanggaran HAM ketika bekerja di kapal milik China tersebut.
Pemerintah Indonesia pun akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan hal ini.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulis rilis pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri pada Kamis 7 Mei 2020.
Lebih lanjut lagi menurut keterangan pemerintah, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Sejumlah Awak Kapal Telah Dipulangkan
KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.
20 awak kapal lainnya pun memutuskan untuk melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
from Liputan6 RSS https://ift.tt/2L9bu2m
Comments
Post a Comment