Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 ...from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2Wynuzt
Comments
Post a Comment