Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Nurhadi diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
from Liputan6 RSS https://ift.tt/39JZfmQ
Comments
Post a Comment