Soal Dewan Pengawas KPK, Mahfud Md: Saya Enggak Beri Nama ke Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama itu akan langsung ditunjuk tanpa menggunakan panitia seleksi.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, apa yang dijalan Jokowi sudah seusai undang-undang yang ada.

"Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewan Pengawas menurut undang-undang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menuturkan, sejauh ini dirinya tak dimintai Presiden untuk merekomendasikan nama.

"Enggak-enggak. Saya juga enggak memberi nama," jelas Mahfud.

Dia menuturkan, untuk Pansel, dalam undang-undang tidak dimuat. Hanya Komisioner KPK baru menggunakannya.

"Kan menurut undang-undang, untuk pertama kali Dewan Pengawas itu dipilih oleh Presiden paling lambat bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK yang baru. Itu undang-undangnya," kata Mahfud.

 

Semua Ada Aturan

Mahfud MD (tengah) bersama para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan memberi keterangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Pertemuan berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia meminta, jangan ada yang berpikir bahwa Presiden akan main-main dengan pemilihan Dewan Pengawas.

"Semua ada aturan-aturannya," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:



from Liputan6 RSS https://ift.tt/2NiUhFm

Comments