FOTO: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)



from Liputan6 RSS https://ift.tt/2XsOdOg

Comments