Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti selama satu kali 24 jam. Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai ...from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2ZDhc5k
Comments
Post a Comment