VIDEO: Menanti Amnesti Baiq Nuril

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.



from Liputan6 RSS https://ift.tt/2LLV5SY

Comments